Tidak Semua Warga Bisa Divaksin, Nofrizal Minta Pemko Terbitkan Surat Ini

Nofrizal4.jpg
(Muthi Haura/Riau online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Salah satu upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 adalah dengan adanya vaksinasi. Untuk vaksinasi sendiri, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyusun regulasi agar masyarakat wajib melampirkan kartu vaksin saat mengakses layanan publik.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal mengatakan, tidak semua masyarakat bisa divaksin. Sebaiknya, masyarakat yang tidak bisa divaksin, bisa mendapatkan surat keterangan bahwa dirinya tidak bisa divaksin.

“Tidak semua masyarakat bisa di vaksin, entah itu karena penyakit bawaan, memiliki penyakit kronis, dan alasan lainnya, maka mendapatkan surat keterangan. Harusnya itu berbarengan. Pemerintah juga harus menyiapkan regulasi berkaitan dengan itu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru susun regulasi agar masyarakat wajib melampirkan kartu vaksin saat mengakses layanan publik.

"Saat ini dalam proses penyusunan regulasinya dalam perda yang baru," terang Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Minggu 13 Juni 2021. Menurutnya, masyarakat wajib melampirkan kartu vaksin saat mengurus layanan publik bakal masuk dalam poin perubahan Perda Kota Pekanbaru No 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.



 

 

Pemerintah kota sudah mengajukan perubahan perda ini ke DPRD Kota Pekanbaru. Masyarakat di Kota Pekanbaru harus melampirkan kartu bukti sudah vaksin Covid-19 bila hendak mengakses layanan publik. Sejumlah layanan publik di Pemerintah Kota Pekanbaru yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini sudah mulai diterapkan sejumlah kecamatan dan kelurahan. Adanya kebijakan ini sebagai langkah percepatan vaksinasi bagi masyatakat.

Penerapan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.