RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pekanbaru masuk daftar sebagai salah satu Kota harus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Senin, 26 Juli 2021.
Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pengendara untuk masuk dan keluar Kota Pekanbaru.
Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, warga yang berada di kabupaten atau kota di Provinsi Riau wajib melihatkan kartu vaksin pertama serta surat bebas Covid-19 bila masuk Pekanbaru.
"Bagi warga kabupaten atau kota di Provinsi Riau yang ingin masuk atau keluar Pekanbaru, wajib melampirkan kartu vaksin pertama dan surat bebas Covid-19 selama PPKM Level 4," ujarnya.
Untuk warga dari provinsi lain, Jambi, Sumbar dan sebagainya, jika ingin masuk dan keluar Kota Pekanbaru wajib melampirkan surat Kesehatan lengkap.
"Warga dari provinsi lain yang ingin masuk dan keluar Kota Pekanbaru wajib melampirkan surat vaksin pertama dan kedua serta bebas Covid-19," tambah Nandang.
Jika pengendara tidak dapat memperlihatkan kartu vaksin kepada petugas, maka kendaraan tersebut akan putar balik.
"Kendaraan yang tidak bisa memperlihatkan syarat yang di atas tadi, mohon maaf, silahkan putar balik," tegas Nandang.
Nandang mengatakan akan menyiapkan Tenaga medis pada posko PPKM untuk menyediakan layanan Swab ditempat jika tidak memiliki surat bebas Covid-19.
Jika hasil Swab reaktif, maka akan dilakukan Isolasi bagi warga tersebut.