RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 15/SE/SATGAS/2021 terkait aturan selama PPKM Level IV di Kota Pekanbaru, Sabtu 24 Juli 2021.
SE berdasarkan pokok penjelasan Presiden RI pada tanggal 19 Juli 2021 terkait penerapan PPKM Level IV. Bahwa kebijakan pembatasan dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dalam mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit akibat penurunan Covid-19.
Serta arahan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia tanggal 23 Juli 2021. Menetapkan Kota Pekanbaru masuk kriteria level IV penyebaran Covid-19.
PPKM bakal berlangsung selama satu pekan ke depan. Penerapannya mulai bergulir tanggal 26 Juli 2021 sampai tanggal 8 Agustus 2021.
Ada pembatasan dari sejumlah sektor dan aktivitas masyarakat. Mulai dari kegiatan belajar, aktivitas perdagangan dan pasar, hingga aktivitas ibadah.
Dalam surat disebutkan bahwa sektor esensial diberlakukan 50 persen work from office (wfo). Sektor ini meliputi keuangan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan idustri orientasi ekspor.
Untuk sektor kritikal diberlakukan 100 persen wfo. Sektor ini meliputi energi, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, logistik transportasi, industri makanan dan minuman, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik, air dan industri pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan,ndilakukan secara daring/online. Pelaksanaan Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, kecuali akses ke apotek/toko. Supermarket yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dan Restaurant yang melayani deliveryorder/ take away. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari di izinkan dibuka s/d pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat s/d pukul 21.00 WIB.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah. Disarankan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan tempat hiburan umum seperti club malam, diskotik, rumah bilyar, gelanggang ketangkasan elektronik, rumah futsal, warnet/PUB/KTV/ layanan hiburan fasilitas hotel ditutup selama penerapan PPKM level IV.
Kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, seni, budaya, olahraga, seminar, lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level IV.
Transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan PCR H-2. Untuk transportasi darat/laut/sungai antar kota dalam provinsi Riau menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Kemudian, transportasi antar kota antar provinsi menunjukan kartu vaksin dan swab antigen H-1. Pengaturan Pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT/RW agar dilakukan pengetatan dengan mengaktifkan siskamling dan jam malam serta mengatur buka tutup akses masuk ke lingkungan setelah pukul 20.00 WIB.
Hotel/Wisma/Homestay dalam menerima tamu wajib mensyaratkan bebas Covid-19. Hotel yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
Bagi Masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri, penjemputan menuju tempat isolasi yang ditetapkan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112.