RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pasca pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin, 19 Juli 2021 lalu, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan, tiga Ranperda yang disahkan tersebut pertama Raperda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak.
Kedua Ranperda Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kota Pekanbaru menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Pekanbaru Madani.
Yang ketiga, Ranperda Pencegahan, Pembatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru.
"Saya optimis bahwa dua perusahaan daerah tersebut dapat berkembang dengan baik," katanya.
Lebih lanjut, Ayat berujar, Khusus untuk PDAM Tirta Siak, ia berharap servis pelayanan air minum bisa menjadi lebih baik. Sementara itu perubahan badan hukum Perseroan Terbatas BPR menjadi Perseroda, diharapkan mampu meningkatkan kinerjanya dalam segi keuangan.
"Bagi masyarakat yang belum punya akses perbankan, kalau RT/RW nya jelas bisa gabung ke BPR. Selain akses perbankan, ini juga ada keuntungan bagi PAD Kota Pekanbaru," ujarnya.
Ayat berujar, pihaknya mengapresiasi Ranperda inisiatif yang dirancang oleh DPRD Pekanbaru tentang Pencegahan, Pembatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru.
"Dengan disahkannya Perda ini, kini kita dalam hal ini Pemko mempunyai legal di dalam pencegahan dari bahaya narkoba," pungkasnya.