Perda Sudah Disahkan, Warga Kena Denda Jangan Lagi Salahkan Pemerintah

Pelanggar-Prokes4.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Pansus Perda tentang perlindungan masyarakat terhadap penyebaran dan wabah Covid-19, Roni Pasla mengatakan, agar tidak ada lagi pelanggar prokes, maka dibutuhkan ketegasan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

"Tidak lagi ada teguran lisan maupun tertulis. Untuk persuasif tidak lagi waktunya. Satpol PP harus memahami isi Perda Covid-19 ini agar penegakan hukum tidak lagi main-main," katanya.

 

Politisi PAN ini juga mengatakan, jika pelanggar prokes hanya diberikan teguran berupa sanksi lisan maupun tertulis, maka kepatuhan penerapan prokes ditengah masyarakat dan para pelaku usaha agak sulit diterapkan.

 



"Dan tak ada alasan pemberitahuan dan segala macamnya, baik lisan maupun tertulis. Kalau sudah kena denda, jangan salahkan pemerintah,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Roni berujar, bagi Tim Yustisi, sebelum melakukan razia Prokes, harus  memahami Perda yang sudah direvisi tersebut. Hal ini bertujuan agar penegakan Perda tidak lagi main-main. 

"Agar kedisiplinan di Perda ini tercapai," pungkasnya.