RIAUONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengingatkan hanya masyarakat di kelurahan zona kuning dan hijau bisa menggelar Salat Idul Adha 1442 H di masijd atau musala, Selasa 20 Juli 2021.
Namun, pelaksaan Salat Ied di lapangan tidak diizinkan. Kebijakan ini untuk menghindari terjadinya kerumunan yang bisa jadi potensi penularan Covid-19.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru mendata sebaran zona risiko Covid-19 kelurahan di Kota Pekanbaru per tanggal 18 Juli 2021. Dari 83 kelurahan, hanya terdapat 16 kelurahan yang bisa menggelar shalat ied.
Sembilan di antaranya zona kuning yakni kelurahan Kampung Dalam, Muara Fajar Barat, Rumbai Bukit, Sukaramai dan Kota Tinggi. Lalu di Muara Fajar Timur, Sago, Pebatuan dan Tebing Tinggi Okura.
Tujuh kelurahan lagi masuk zona hijau yakni Industri Tenayan, Maharani, Melebung, Rantau Panjang, Sungai Ambang, Sungai Ukai dan Tuah Negeri.
Selebihnya ada 59 Kelurahan yang masuk ke dalam zona merah sebaran kasus Covid-19. Artinya, kota ini masih rawan penularan Covid-19.
"Jadi yang bisa gelar Salat Ied hanya di zona kuning dan hijau saja," papar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Senin 19 Juli 2021.
Menurutnya, kedua zona itu bisa menggelar Salat Ied dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Tim pengawas juga dikerahkan guna memastikan penyelenggaraan Salat Ied tidak berlangsung di lapangan.
Ia mengimbau masyarakat zona merah dan oranye untuk Salat Ied 1442 di rumah saja. Banyak kelurahan di Kota Pekanbaru yang masuk zona merah Covid-19.
Ada 70 persen kelurahan di Kota Pekanbaru masuk zona merah Covid-19. Kelurahan yang sempat masuk zona kuning atau oranye kini masuk zona merah.
"Maka kita ingatkan oranye dan merah di rumah saja, kita ingatkan agar surat edaran yang ada diikuti," kata Firdaus mengingatkan.