Hotel Yang Terima Tamu Untuk Isolasi Mandiri Wajib Minta Izin Satgas Covid-19

Nofrizal8.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau, Nofrizal mengatakan, setiap hotel yang ingin menerima pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri (Isoman) harus melapor terlebih dahulu ke Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Selain harus mendapatkan izin serta rekomendasi dari tim Satgas Covid Kata Nofrizal, hotel yang ingin menerima pasien Covid-19 juga harus bekerja sama dengan pihak rumah sakit.

"Harus bekerja sama dengan rumah sakit agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.



Wakil Ketua DPRD Pekanbaru ini juga mengatakan, hotel yang menerima tamu untuk melakukan isolasi mandiri tidak lagi diperkenankan menerima tamu umum yang sehat/

"Jangan sampai ada tamu yang tidak tahu kalau hotel tersebut untuk pasien Covid-19 yang isolasi mandiri, sehingga nanti dikhawatirkan justru akan menularkan Covid-19 ke orang lain," ujarnya.

Lebih lanjut, Nofrizal mengingatkan agar pihak hotel harus menyediakan tempat pembuangan limbah sampah B3 dari pasien yang melakukan isolasi mandiri tersebut.

"Makanan pasien, keamanan pasien juga harus diperhatikan," pungkasnya.