Meski Okupansi Menurun, PHRI Tetap Dukung PPKM di Pekanbaru

Nofrizal8.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau, Nofrizal mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sangat berdampak pada tingkat okupansi di bidang perhotelan atau gedung.

Apalagi dalam Surat Edaran Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 terdapat poin mengatur tentang kegiatan politik, seni, sosial budaya, seminar, lokakarya hingga resepsi keluarga yang dilakukan di dalam maupun di luar gedung pertemuan tidak diizinkan selama 14 hari ke depan atau sampai 13 Juni 2021.

"Ya, PHRI memakluminya. Memaklumi apa yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Kota karena ini demi kebersamaan semua pihak," katanya.

Menurut Nofrizal, dengan adanya surat edaran ini, para pelaku usaha perhotelan tidak dapat melakukan apa-apa. Namun walau begitu, pihaknya tetap menghargai apa yang telah menjadi keputusan Pemerintah Kota (Pemko) dalam menangani tingkat resiko penyebaran Covid-19.


"Secara organisasi, kita mendukung PPKM. Kita imbau kepada para pelaku usaha perhotelan ataupun gedung agar memperketat protokol kesehatan. Jadi, intinya protokol kesehatan itu sangat penting di dalam penerapan PPKM," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama 14 hari ke depan. Pemberlakuan larangan ini terhitung, Senin 31 Mei 2021.

Rencananya larangan ini berlangsung hingga 13 Juni 2021 mendatang. Poin ini tertuang dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Rangka Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Wali Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran melihat kondisi penularan Covid-19 yang masih terus berlangsung. Apalagi sudah ada arahan Satgas Covid-19 Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2021 Maka perlu upaya Pengendalian Penyebaran.

Firdaus menegaskan tidak memberi izin kegiatan politik, seni, sosial, budaya, seminar, lokakarya dan resepsi keluarga.

"Acara tersebut tidak boleh digelar di dalam maupun luar gedung pertemuan. Seluruh kegiatan itu tidak diizinkan selama 14 hari," tegasnya.