RIAU ONLINE, PEKANBARU-Para pelanggar dalam pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Pekanbaru terancam sejumlah sanksi.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menegaskan bahwa para pelanggar dalam pengetatan PPKM mikro bisa terkena sanksi mulai dari teguran hingga denda adminstratif.
"Jadi para pelanggar dalam pengetatan PPKM mikro paling berat sanksinya berupa denda," tegasnya.
Menurutnya, sanksi tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru No 80 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksaan Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana Pada Perda Kota Pekanbaru No 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.
Sanksi administratif terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yakni denda sebesar Rp 100.000. Mereka yang tidak bisa membayar denda harus melakukan kerja sosial di fasilitas umum.
Kemudian pelaku usaha atau pengelola tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan bakal mendapat sanksi secara bertahap.
Awalnya ada sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi denda administratif sebesar Rp. 500.000. Mereka yang mengabaikan sanksi harus menghentikan sementera aktivitasnya selama tiga hari.
"Bila tidak dipatuhi maka dikenakan sanksi pencabutan izin usaha atau izin operasional," tegasnya.
Tim satgas nantinya terus melakukan pengawasan guna mencegah adanya kerumunan. Mereka segera membubarkan lokasi yang terdapat kerumunan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Pemko mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 13/SE/SATGAS/2021, Rabu 7 Juli 2021.
Surat Edata itu berisi tentang pengetatan aktivitas dan edukasi pelaksanaan PPKM. Apalagi saat ini ada 38 Rukun Warga (RW) di Pekanbaru 38 RW itu berstatus zona merah dan oranye.
Walikota Pekanbaru, Firdaus menyebut SE itu diterbitkan berdasarkan instruksi Menteri Dalam negeri No 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Riau No 122/INS/HK/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan.
"Maka perlu upaya bersama melakukan pengetatan dan pengendalian sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, sehubungan ditetapkan Pekanbaru kriteria level empat penyebaran Covid-19," pungkasnya.