RIAU ONLINE, BENGKALIS - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis melakukan sosialiasi aturan baru Permenkumham nomor 24 tahun 2021 kepada warga binaan Lapas Bengkalis beberapa hari belakangan.
Aturan baru ini disosialisasikan kepada warga binaan karena berkaitan tentang tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas untuk mereka.
Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis Edi Mulyono mengatakan, sosialisasi dilakukan selama tiga hari langsung kepada warga binaan.
Pada kesempatan tersebut, pihak Lapas menyampaikan jika warga binaan tidak mematuhi aturan pembinaan hak memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat ataupun cuti menjelang bebas bisa dicabut.
"Salah satunya terkait kepemilikan telepon genggam atau handphone (Hp) di dalam Lapas, merupakan pelanggaran ketentuan pembinaan. Jadi saat sosialisasi kita sampaikan agar mereka secara sukarela kalau memang menyimpan handphone bisa diserahkan, kalau tidak menyerahkan ditemukan petugas maka hak mereka akan dicabut," ungkap Edi, Kamis 8 Juli 2021.
Saat sosialisasi itu pihaknya memberikan waktu kepada warga binaan untuk menyerahkan secara sukarela. Dengan kesadaran sendiri akhirnya warga binaan menyerahkan handphone yang mereka miliki.
"Kemarin dua kali kita menerima penyerahan dari warga binaan, malam hari di blok A ada 28 handphone yang diserahkan, kemudian waktu pagi blok lainnya 21 handphone diserahkan dan terakhir juga KPLP menerima 23 handphone juga dari warga binaan lainnya," kata Edi Mulyono.
Hasil penyerahan warga binaan ini kemudian dilakukan pemusnahan oleh Lapas Bengkalis. Pihaknya juga melakukan rapat dengan regu pengaman Lapas usai penyerahan telpon genggam ini.
"Regu pengamanan yang berinteraksi langsung dengan warga binaan, kita minta untuk memberantas peredaran handphone di Lapas terus dilakukan," kata Edi.
Selain itu, Edi Mulyono juga mendapat informasi adanya dugaan keterlibatan salah satu oknum petugas Lapas yang membantu memasukkan telpon genggam ini kepada warga binaan. Informasi ini kemudian ditelusuri, satu orang oknum petugas dilakukan pemeriksaan.
"Oknum petugas ini sudah kita BAP, Kita juga sudah surati Kanwil Kemenkumham terkait ini. Nantinya jika terbukti akan kita serahkan kepada Kanwil untuk pemberian sanksi pembinaannya, kemungkinan pembinaan dilakukan langsung oleh pihak Kanwil," pungkasnya.