Revisi Perda No 5, Soroti Gepeng dan Draninase Ditutup Beton

Robin-Eduar.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang tentang Ketertiban Umum (Trabtibum) DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar mengatakan, pembahasan revisi masih dalam penelaahan.

Robin berujar, pembahasan revisi Perda masih dalam tahap pembahasan dan penyingkronan dengan undang-undang cipta kerja yang baru.

"Semua masih ditelaah dan jangan sampai begitu Perda disahkan bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi," katanya, Selasa, 6 Juli 2021.

Dalam revisi Perda Nomor 5 ini, selain gembel dan pengemis (gepeng), bangunan liar serta ketertiban umum lainnya, pihaknya juga menyoroti drinase yang ditutup menggunakan beton oleh sejumlah pihak pemilik bangunan.



Politisi PDIP ini juga merekomendasikan, jika Perda nantinya sudah disahkan, drainase yang sengaja ditutup harus dibongkar.

Pasalnya, drainase yang ditutup saat ini terpantau tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut Robin berujar, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyelesaikan Perda tersebut agar kualitas Perda yang dihasilkan dapat bermanfaat dengan baik.

"Kalau terburu-buru nanti kualitas Ranperda tidak baik, lebih baik agak terlambat tapi kualitas Perda yang dihasilkan baik," pungkasnya.