RIAU ONLINE, PEKANBARU-Paripurna mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Senin, 28 Juni lalu gagal dilaksanakan. Beberapa Dewan merasa kecewa.
"Jangan jadikan ini barang dagangan politik. Saya kecewa berat, padahal Ranperda ini kita buat untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu. Jika Ranperda ini disahkan, maka banyak manfaat buat masyarakat. Tolong jangan tunggangi kami untuk meloloskan keinginan partai tertentu. Tapi, jadilah partai yang pro dengan kepentingan rakyat," ujar Ketua Panitia Khusus pembahas tiga ranperda, Roem Diani Dewi.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, para dewan yang marah karena gagal melaksanakan rapat paripurna pada Senin lalu itu baperan dan tidak cocok menyandang status legislator. Katanya, hal seperti ini biasa saja dan kerap terjadi.
"Sama dengan paripurna-paripurna lain. Jangan stigma macam-macam. Itu hanya perasaan-perasaan saja. Harus dilihat secara clear. Masalah kuorum (ambang batas minimal jumlah kehadiran rapat) yang tidak tercapai, itu biasa saja, kan nanti kita jadwalkan kembali. Jadi tuduhan-tuduhan itu tidak benar" ujarnya.
Hamdani berujar, pada rapat-rapat sebelumnya, ada juga fraksi yang tidak hadir, tapi kita tidak membahasakannya seperti itu.
"Ini lembaga politik. Ada tarik ulur. Ada kepentingan yang beda. Jadi biasa saja seperti ini. Jadi yang bikin stigma-stigma itu kurang piknik. Baperan. Di DPRD ini enggak boleh baper. Kalau baper, kayaknya enggak cocok di sini," jelasnya.
Lebih lanjut, Politisi PKS ini juga mengatakan akan mengerahkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru untuk menindak dewan yang sengaja tidak hadir tanpa alasan logis pada rapat-rapat yang telah direncanakan, terutama rapat paripurna.
"BK bisa jadi salah satu ujung tombak untuk mendisiplinkan anggota dewan. Kita minta mereka untuk menjalankan fungsinya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Beberapa kali paripurna di DPRD Kota Pekanbaru batal dilaksanakan atau di reschedule ulang. Puncaknya, pada paripurna Senin, 28 Juni lalu yang gagal dilaksanakan padahal akan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono mengatakan, gagalnya paripurna pada Senin lalu itu disebabkan tidak kuorum, yakni tidak tercapainya ambang batas kehadiran sebanyak 2/3 dari total jumlah anggota dewan.
"Atau 30 orang jika di DPRD Kota Pekanbaru," katanya.
Sigit juga mengatakan, alasan lainnya kenapa paripurna sering gagal dilaksanakan adalah karena hubungan emosional anggota dan pimpinan DPRD tidak terjalin dengan baik.
"Terjadinya perpecahan sejak dilantik hingga saat ini belum menyatu, jadi seharusnya ada satu pemahaman karena di sini (DPRD) jangan ada istilahnya Ranperda menjadi dagangan politik," ujarnya.