RIAU ONLINE, PEKANBARU-Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan Rio Ferianto alias Rio Boncel (26) dibekuk Polsek Limapuluh Pekanbaru di Caffe Perteselli jalan Pattimura, Kecamatan Sail, Jumat, 11 Juni 2021.
Tak hanya sekali, RB yang telah berulang kali keluar masuk jeruji besi dengan kasus pencurian dan pemberatan seakan tak pernah jera, sehingga kembali dibekuk Polsek Limapuluh Pekanbaru.
Kanitreskrim Limapuluh IPTU Lukman menceritakan kronologis kejadian serta penangkapan terhadap resedivis curat tersebut.
"Berawal masuknya laporan kepada Polsek Limapuluh bahwa kantor mereka dibongkar oleh pelaku pencurian di jalan Pattimura, sehingga banyak benda beharga yang hilang," ucap Iptu Lukman kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 22 Juni 2021.
Selanjutnya, Iptu Lukman bersama personel melakukan pemeriksaan rekaman CCTV serta telah mengantongi identitas pelaku.
"Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Pangeran Hidayat gang Sadar, Pekanbaru langsung bergerak dan mengamankan Rio Boncel," terangnya.
Pelaku yang merupakan resedivis dengan kasus yang sama mengakui perbuatan pencurian yang dilakukan pada sebuah Caffe di jalan Pattimura Pekanbaru.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian satu unit laptop merek iPhone, kamera mirolles, satu iPad putih bersama charger dan dompet coklat," pungkasnya.
Rio Boncel akan dipersangkakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.