Jual Barang Curian Lewat Aplikasi Online, 4 Pelaku Diringkus Polisi

motor-curian2.jpg
(Polsek Tambusai Utara)

RIAU ONLINE, PEKANBARU -Aparat Polsek Tambusai Utara meringkus empat pelaku penadah barang curian yang menjual barang curian di aplikasi jual beli online.

Kejadian berawal ketika polisi menangkap tersangka SI di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, yang diduga pelaku penadah hasil curian dengan modus congkel jendela.

Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan terhadap tiga tersangka di lokasi berbeda 

Dari penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkapan lagi terhadap 3 orang lain inisial SO, WO dan SN di lokasi berbeda.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman mengatakan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan Reskrim Polsek Tambusai Utara yang mendapat informasi pelaku SI menjual velg sepeda motor di aplikasi jual beli online.

“Dari pengakuan SI, velg yang dijual olehnya telah dibarter dengan sepeda motor milik SO,” jelasnya, Senin, 7 Juni 2021.



Kapolres Rohul menambahkan, sepeda motor yang diperoleh pelaku SO dengan cara membeli dari tersangka SN.

“Kemudian tersangka SN mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari pelaku WO yang ditangkap di daerah Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu,” jelasnya.

 

Kini pelaku sedang melakukan pencarian terhadap tersangka UL yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

“Hasil penyelidikan, UL melakjkan pencurian dirumah kediaman Lanisa Sirefar di Desa Tambusai, dengan cara mencongk pintu jendela rumah dan mengambil sepeda motor milik korban,” tuturnya.

Saat ini keempat tersangka ditahan di Polsek Tambusai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.