RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wilayah Sidomulyo Barat, Pekanbaru masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Sehingga Polsek Tampan bersama Danramil dan Lurah Sidomulyo (tiga pilar) melakukan penyekatan pada 10 titik lokasi.
Penyekatan ini diberlakukan selama sepekan ke depan dari pukul 21.00 - 23.00 WIB.
Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Waka Polsek) Tampan, AKP H Herman SH mengatakan kelurahan Sidomulyo Barat ini masuk dalam zona merah maka diberlakukan penyekatan.
"Sidomulyo Barat ini masuk zona merah dan kita berlakukan penyekatan pada 10 titik lokasi, seperti di Jalan Melur, Jalan Muhajirin, Jalan Pahlawan, Jalan Teropong, Jalan Purwodadi," ucap AKP Herman kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 30 Mei 2021.
Penyekatan ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Selain itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilakukan selama dua jam saja.
"Kegiatan penyekatan ini diberlakukan mulai pukul 21.00 - 23.00 WIB," sambung Herman.
Jika masyarakat sudah mengetahui informasi PPKM ini, maka waktu penyekatan akan diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB.
Bahkan, jika ada perubahan Intruksi dari Walikota Pekanbaru, penyekatan bisa saja diperpanjang selama 14 hari ke depan.
"Jika ada perubahan atau intruksi Walikota, bisa saja penyekatan ini diperpanjang selama 14 hari," pungkasnya.