RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tempat hiburan dan rekreasi di Kota Pekanbaru bakal tutup selama 14 hari. Adanya kebijakan ini terhitung, Senin 31 Mei 2021.Keduanya tutup hingga 13 Juni 2021 mendatang.
Poin kebijakan ini tertuang dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Rangka Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak COVID-19
di Kota Pekanbaru.
"Jadi tempat hiburan dan rekreasi tutup sementara selama 14 hari ini," tegas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
Menurutnya, tempat hiburan yang tutup yakni klub malam, diskotik, tempat biliar dan gelanggang permainan. Tempat ketangkasan elektronik, arena futsal, warnet, PUB atau KTV juga tutup.
Kebijakan ini juga berlaku untuk layanan hiburan di fasilitas hotel. Ia menegaskan tidak ada pengecualian dalam kebijakan ini.
Firdaus mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Pengurus rumah ibadah bisa menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan untuk sektor esensial tetap dapat beroperasi. Kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional dan objek tertentu.
Firdaus menegaskan, ada pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB. Mereka harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.