Puluhan Warga yang Terjaring Tak Pakai Masker Dihukum Kerja Sosial

Pelanggar-jalani-kerja2.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Menekan lajunya angka kenaikan kasus Covid-19, tim gabungan kembali menggelar razia yustisi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Sebanyak 20 orang terjaring razia tidak menggunakan masker, mereka yang terjaring menjalani sidang di tempat dan diharuskan membersihkan kawasan Jalan Tuanku Tambusai.

 

 Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandan Mu’min Wijaya mengatakan, tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta Kejaksaan menggelar kegiatan penindakan hukum.

“Sasaran dari operasi kita kali ini adalah untuk masyarakat Pekanbaru yang melanggar protokol kesehatan, mereka yang bandel yang membawa virus corona kepada keluarganya,” jelasnya, Jumat, 28 Mei 2021.

 



 

Kombes Nandang menambahkan, warga yang melanggar protokol kesehatan akan menjalani sidang di tempat.

“Sanksi yang diberikan ada sanksi denda dan sanksi sosial, jika pelanggar tersebut masih mengulangi perbuatannya kita bisa kenakan pidana ringan berupa kurunga penjara selama tiga hari,” tutupnya.