Masjid dan Musala di Zona Merah Pekanbaru Diimbau Tidak Salat Tarawih Berjamaah

Tarawih.jpg
(BINTANG.COM)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Pengurus masjid dan musala yang berada di kelurahan zona merah penularan Covid-19 dianjurkan untuk tidak menggelar shalat tarawih berjamaah. 

 

Imbauan ini untuk mencegah penularan Covid-19 di kelurahan yang punya risiko penularan tinggi.

 

"Masyarakat di kelurahan zona merah bisa melaksanakan salat tarawih di rumah bersama keluarga," terang Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Minggu 4 April 2021.

 

Ada Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan 1442 H di tengah Masa Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru. Masyarakat diimbau agar mengutamakan ibadah di rumah bersama keluarga selama bulan Ramadan tahun ini.

 

Firdaus mengatakan, masjid dan musala tetap bisa menggelar ibadah Ramadan. Pengurus mesti memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat di masjid dan musala.



 

Para pengurus masjid dan musala nantinya harus memiliki petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Mereka nantinya bisa berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di kelurahan.

 

Proses pelaksanaan ibadah Ramadan di masjid dan musala juga dibatasi. Rangkaian ibadah malam ramadhan mulai salat isya, ceramah dan salat tarawih berlangsung hingga pukul 21.00 WIB.

 

Ceramah ramadhan pun dibatasi durasi hanya sepuluh menit. Tadarus dianjurkan berlangsung di rumah bersama keluarga. "Kapasitas jemaah di masjid hanya 50 persen dari total kapasitas," terangnya.

 

Kemudian, kegiatan buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim harus berpedoman kepada protokol kesehatan mencegah Covid-19. Mereka harus memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan hingga menjaga daya tahan tubuh.