Pelanggar Prokes Kini Wajib Bayar Rp 100 Ribu bila Terjaring Razia

Razia-tidak-pakai-masker29.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19), Rabu, 5 Mei 2021 lalu. 

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, di dalam Perda Covid-19 tersebut terdapat beberapa sanksi terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

 

Hamdani berujar, sebelum sanksi diterapkan, masyarakat yang melanggar prokes akan diberi peringatan terlebih dahulu dari aparat terkait, baik itu dari kepolisian atau dari Satpol PP. 

 

"Sanksi pertama peringatan, kedua kembali peringatan, ketiga sanksi administratif yang bisa berupa denda atau kurungan penjara maksimal tiga hari," katanya.



 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengatakan, untuk sanksi administratif, di dalam Perda ini, setiap perorangan yang melanggar prokes akan dikenai Rp 100 ribu. 

 

Sedangkan untuk  pelaku usaha, mendapatkan denda maksimal Rp 5 juta. "Kalau belum mendapatkan peringatan tidak boleh disanksi," ujarnya. 

 

Lebih lanjut, Hamdani berujar, dirinya berharap tidak ada masyarakat yang mendapatkan sanksi dan dengan adanya Perda ini, masyarakat lebih sadar.

 

"Serta konsisten terhadap protokol kesehatan," pungkasnya.