Deni Ariawan pelaku pemukulan Imam masjid Baitul Arsy di jalan Srikandi kecamatan Bina Widya diamankan polisi/Dok polisi
(dok polisi)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kasus dugaan penganiayaan Imam Masjid Darul Arsy yang terjadi pada Jumat, 7 Mei 2021 pukul 05.30 WIB tidak bisa dilanjutkan.
Pasalnya, pelaku Inisial DA (41) diduga mengalami gangguan jiwa berat dan itu dibuktikan dengan kartu kuning dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan yang dimilikinya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan kasus ini dihentikan dan tak bisa dilanjutkan.
"(Pelaku) gila berat. Ya sesuai pasal 44 kita tidak bisa meminta pertanggungjawaban orang gila, mau gak mau, suka tidak suka," ucap Juper kepada media, Minggu, 23 Mei 2021.
Deni Ariawan pelaku pemukulan Imam masjid Baitul Arsy di jalan Srikandi kecamatan Bina Widya diamankan polisi/Dok polisi
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke pihak keluarga namun masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.
"Saat ini, pelaku diserahkan melalui keluarga tapi tetap kita serahkan ke RSJ. Bukan gugur, dihentikan demi hukum," terangnya.
Pelaku menjalani observasi di RSJ Tampan selama dua pekan. Masa observasi tersebut selesai pada Kamis, 20 Mei 2021, sehari setelah itu polisi langsung melakukan gelar perkara.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu berlangsung pada Jumat (7/5), ketika itu korban memimpin salat subuh berjamaah di Masjid Baitul Arsy.
Pelaku menghampiri pelaku masuk dari sela-sela saf salat, setiba didepan korban, pelaku menampar korban.