(GPMPPK)
Senin, 24 Mei 2021 14:59 WIB
Editor: Joseph Ginting
(GPMPPK)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Aksi menuntut Gubernur untuk menurunkan Eki Khadafi selaku Kepala Bagian Unit Layanan Publik (ULP) Riau oleh Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) dibubarkan oleh pihak kepolisian.
Koordinator aksi, Robby Kurniawan menyebut pembubaran dilakukan pihak kepolisian terkait dengan protokol kesehatan.
"Tadi memang karena banyaknya massa yang hadir, kami diminta bubar oleh kepolisian, karena disebut menjaga protokol kesehatan. Padahal kami sudah pakai masker," ujar Robby, Senin 24 Mei 2021.
Massa aksi hanya sempat berkumpul di jalan Cut Nyak Dien, dan tidak dapat menuju ke titik aksi yang sudah direncanakan yakni Kantor Gubernur Riau.
Gagal menyampaikan aksi, akhirnya massa aksi membentangkan beberapa spanduk yang berisi tuntutan meminta Gubernur Riau Syamsuar untuk memecat Eki Khadafi.
Baca Juga
Eki Khadafi disebut masih berstatus sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau tahun 2012.
"Sampai hari ini dari tiga tersangka, hanya dua yang sudah sampai ke persidangan. Satu lagi masih berstatus tersangka,yaitu Ekhi Khadafi," jelas Robby.
Salah satu Massa Aksi, Fajri menyebut Gubernur Syamsuar harus segera membenahi pemprov Riau sebagai komitmennya membenahi Riau.
Ia menggarisbawahi mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana yang masih berproses Kasus Bansos Siak. Ia menegaskan agar hal ini tidak terjadi lagi.
"Kali ini Syamsuar Tutup mata menetapkan Tersangka Korupsi jadi Pejabat pelaksana Lelang, bagaimana Riau mau bebas korupsi kalau pejabatnya Korup," tegasnya
Ditambahkan robby Kurniawan, jika Gubernur tidak berbenah maka sangat mungkin masyarakat meragukan komitmen Syamsuar membereskan korupsi.
"Nanti kita Cap sebagai Pendukung Koruptor Syamsuar marah pula, padahal faktanya begitu," tutupnya.