RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pasca surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tentang penutupan taman wisata/rekreasi dari tanggal 17 Mei hingga 23 Mei 2021 mendatang, pedagang kecil disekitar tempat wisata tersebut mengeluh.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, terbitnya surat edaran ini menyebabkan para pedagang kecil di tempat hiburan rakyat seperti RTH Kaca Mayang dan RTH Tunjuk Ajar tidak dapat berjualan.
"Ya, otomatis para pedagang kecil yang berada di RTH itu tidak bisa berjualan dan tidak dapat makan. Sebab, efek penutupan taman rekreasi itu sangat terasa betul bagi para pedagang kecil," katanya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan agar Pemko Pekanbaru melakukan kajian ulang terhadap para pengusaha kecil yang berada di RTH Kaca Mayang dan RTH Tunjuk Ajar. .
Banyak pedagang kecil yang mengeluh karena taman rekreasi ditutup, sementara tempat pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi.
"Ini harus lebih dikaji lagi oleh Pemko. Tempat-tempat rakyat seperti di RTH itu tentu tidak serta merta harus ditutup. Mungkin ada semacam edukasi bagi mereka untuk bagaimana bisa lebih menjaga protokol kesehatannya. Jadi bukan pelarangan, seharusnya ada regulasi perwako terkait new normal ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pedagang di RTH Putri Kaca Mayang, Ilham mengeluhkan dan mempertanyakan mengapa hanya tempat wisata yang ditutup dan mengapa mall tidak ditutup.
"Harusnya pemerintah juga menutup Mall di Pekanbaru selama sepekan juga," ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan pedagang lainnya, Yogi mengeluhkan peraturan Pemerintah Kota Pekanbaru yang menutup tempat rekreasi atau wisata.
"Ini sama saja menghalangi rezeki orang, keluar tidak boleh, tempat rekreasi ditutup terus bagaimana kami menghidupi keluarga," ujarnya dengan nada mengeluh.
Sebagaimana diketahui dalam surat edaran Satgas Covid-19 dalam mencermati banyaknya pasien Positif Covid-19 dan Pekanbaru ditetapkan sebagai Zona Merah.
Sehingga seluruh pelaku usaha dan tempat rekreasi atau wisata dilarang beroperasi dari tanggal 17 - 23 Mei 2021 (selama 7 hari).