Jikalau Harus Mudik Lokal, Hamdani Ingatkan Masyarakat Terapkan Prokes

Hamdani14.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sempat melarang mudik lokal antar kabupaten/kota, Gubernur Riau kembali merubah keputusannya. Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, pemerintah akan sulit melarang masyarakat untuk mudik.

 

"Tapi larangan ini kembali lagi kepada pemangku kebijakan, yaitu Gubernur Riau selaku pemimpin tertinggi di Riau," katanya, Kamis, 22, April 2021.

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengatakan, untuk penerapan mudik lokal, pihaknya menyarankan penerapan protokol kesehatan (prokes) seperti awal kemunculan pandemi Covid-19.

 

"Yang mana dalam satu mobil hanya diisi oleh beberapa orang saja," ujarnya. 

 

Diberikan sebelumnya, menanggapi terkait mudik lokal sendiri, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyampaikan, Pemerintah Kota Pekanbaru segera membahas kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 bersama unsur forkopimda kota.


 

Ada pembatasan moda transportasi selama 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang. "Jadi saya, OPD bersama forkopimda kota bakal membahas hal ini," ujarnya usai rapat lintas sektoral, Rabu 21 April 2021.

 

Ayat menyebut bahwa pemerintah kota bakal menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat. Mereka menindaklanjutinya dengan membahasnya di tingkat kota.

 

Sebelumnya, berdasarkan surat edaran Kemenhub, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sempat menyebut untuk daerah yang menerapkan angkutan aglomerasi bisa mudik.

 

 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, pembatasan mudik itu hanya untuk mudik antar provinsi. "Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan. Mudik dari Pekanbaru ke Kampar diperbolehkan," katanya mencontohkan.