Rapat Soal Sampah Bersama Menteri, Polda Riau Sebut Sudah Periksa 30 Saksi

Brigjen-Tabana-dan-Menteri-Siti3.jpg
(FB Tenaga Ahli bidang Media Menteri KLHK, Afni Zulkifli)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau sudah memeriksa 30 orang saksi terhadap sengkerut tumpukan sampah di Pekanbaru.

 

Saksi tersebut 13 orang dari masyarakat, 17 orang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta saksi ahli Lingkungan Hidup dan saksi ahli lainnya.

 

Tindakan ini mendapat dukungan penuh oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya untuk mengusut tuntas pelaku tindak pidana dalam pengelolaan sampah yang terbengkalai.

 

"Ibu Menteri, Siti Nurbaya menyatakan siap mendukung dan merekomendasikan saksi ahli yang kita butuhkan. Beliau mengatakan akan ikut mengawal perkembangan kasus ini dan berjanji dalam waktu dekat menurunkan tim khusus dari KLHK untuk membantu kita," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 3 Maret 2021.

 

Menurut Kombes Teddy, dukungan yang diberikan Menteri LHK sangat penting baginya dalam mengusut tuntas kasus hukum dalam pengelolaan sampah di Pekanbaru.

 


"Bagi kami dukungan dari KLHK ini sangat penting, karena diantara yang dihadirkan Ibu Menteri tadi ternyata juga ada tokoh kunci yang menyusun Undang-undang nomor 18 tahun 2008. Ibu Menteri LHK menyatakan dukungan karena ini akan menjadi kasus pertama di Indonesia dugaan tindak pidana pengelolaan sampah," tambah Teddy.

 

KLHK sendiri pada tanggal 1 Februari 2021, melalui Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, telah memberikan surat kepada Walikota Pekanbaru perihal pengelolaan sampah. 

 

Penumpukan sampah yang terjadi di kota ini dinilai KLHK telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan pencemaran lingkungan.

 

Sebagaimana diketahui, Polda Riau meningkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ke penyidikan, pada tanggal 15 Januari 2021 lalu. 

 

Polda Riau menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nimor 18 2008 tentang pengelolaan sampah ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

 

 

Upaya penyelidikan dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru bermula dari keresahan warga dengan kasus penumpukan sampah yang berlarut-larut di bulan Januari 2021.