Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Setelah ditahun 2020 Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditiadakan, ditahun 2021 ini kembali dibuka. Dari hasil pantaun RIAUONLINE.CO.ID di website resmi sscnbkn.wid, Senin, 17 Mei 2021, dijelaskan syarat untuk mengikuti CPNS.
Adapun syaratnya sebagai berikut : pertama, batasan usia penerimaan CPNS 35 tahun, tetapi ada beberapa instansi hingga 40 tahun. Seleksi CPNS Administratif mengenai usia, diatur dalam PP 11 tahun 2017 diubah PP NO.17 Tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 23.
“Pasal 23 ini membahas tentang usia paling rendah yakni 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar,” jelasnya.
Kedua, tidak dipidana lebih dari dua tahun. Ketiga, bukan calon PNS, PNS, TNI / Polri. Keempat, tidak pernah diberhentikan. Kelima, bukan anggota partai politik atau politis praktis. Keenam, memenuhi kualifikasi pendidikan.
Ketujuh, sehat lahir batin. Kedelapan, bersedia ditempatkan. Kesembilan, syarat khusus lain disesuaikan menurut aturan dari masing-masing instansi.
“Setelah memenuhi syarat, siapkan dokumen berupa KTP, KK, Scan ijazah, transkip nilai, dan akreditasi,” pungkasnya.