Lalai Terapkan Prokes, Asia Heritage Disanksi Tutup Sementara

Asia-heritage2.jpg
(Facebook Mardianto Manan)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Objek wisata Asia Heritage mendapat sanksi tutup sementara. Pasalnya, beredar video kerumunan pengunjung yang kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak.

Kerumunan tersebut terjadi pada Sabtu 15 Mei 2021. Puluhan pengunjung tampak tidak mematuhi protokol kesehatan menjaga jarak. Objek wisata baru tersebut mendapat sanksi karena terbukti lalai dalam menerapkan protokol kesehatan mencegah Covid-19.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus segera memberi rekomendasi berupa pemberian sanksi. Apalagi tim satgas juga sudah melakukan evaluasi.

Ia menilai telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Pengelola mestinya cuma mengisi 50 persen dari kapasitas objek wisata. Ia menyebut tim memberi teguran keras kepada pengelola.

Pengelola akhirnya menutup sementara objek wisata di Kawasan Rumbai itu. Penutupan objek wisata itu sesuai kesepakatan Forkopimda dan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

"Kita bersama forkopimda dan satgas sepakat untuk menutup sementara, hingga melihat kesiapan mereka untuk menerapkan protokol kesehatan," terangnya, Senin 17 Mei 2021.



Satgas memberi sanksi karena kerumunan di objek wisata itu jadi perhatian banyak pihak. Ia menyebut kondisi di objek wisata itu sudah terlalu ramai.

"Aktivitasnya sudah tutup sejak hari Minggu kemarin, aparat kepolisian dan satpol sudah melakukan penutupan di sana," tegasnya.

Firdaus mengatakan bahwa Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran terkait Penutupan Taman Rekreasi atau Wisata dan Peniadaan Kegiatan pada Gedung Pertemuan atau Hotel dan Convention Center di Kota Pekanbaru.

Adanya penutupan ini berlangsung selama tujuh hari. Seluruh pelaku usaha taman rekreasi atau wisata bisa menutup usaha hingga 23 Mei 2021 mendatang.

Kebijakan ini seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru. Apalagi kota ini masuk dalam zona merah atau risiko tinggi.

Satgas menilai perlu upaya bersama memutus mata rantai Covid-19. Mereka berupaya melakukan tindakan preventif seiring peningkatan kasus penularan Covid-19 pasca libur perayaan Idul Fitri 1442 H.

Firdaus menyampaikan bahwa tidak boleh ada kegiatan keramaian di dalam gedung pertemuan, hotel hingga convention center. Pengelola tidak bisa melaksanakan acara yang melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan.

Mereka mesti menunda pertemuan sosial, politik, budaya, seminar, lokakarya, resepsi keluarga dan kesenian. Ada nantinya pengawasan melekat terhadap kebijakan di atas dilakukan oleh tim penegak hukum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.