RIAU ONLINE, PEKANBARU-Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru akhirnya menerbitkan surat edaran terkait Penutupan Taman Rekreasi atau Wisata dan Peniadaan Kegiatan pada Gedung Pertemuan atau Hotel dan Convention Center di Kota Pekanbaru.
Surat edaran yang diterbitkan 16 Mei 2021 ditujukan kepada pengelola taman rekreasi/tempat wisata. Selain itu juga kepada pengelola gedung atau hotel.
Surat Edaran Nomor 1586/S TP/S EKR/V/2021 tentang penutupan taman rekreasi/wisata dan peniadaan pada gedung pertemuan/hotel dan convention center.
Seluruh pelaku usaha taman rekreasi/wisata menutup usaha selama tujuh hari terhitung tanggal 17 Mei hingga 23 Mei 2021.
Kegiatan keramaian di dalam gedung pertemuan/hotel/convention center yang melaksanakan acara melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan juga ditunda hingga tujuh hari ke depan.
"Jadi tidak cuma objek wisata, tapi nanti diperluas sampe ke hotel atau gedung yang punya ruang pertemuan," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Minggu 16 Mei 2021.
Menurutnya, kebijakan ini seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru. Apalagi kota ini masuk dalam zona merah atau risiko tinggi.
Satgas menilai perlu upaya bersama memutus mata rantai Covid-19. Mereka berupaya melakukan tindakan preventif seiring peningkatan kasus penularan Covid-19 pasca libur perayaan Idul Fitri 1442 H.
Iwan menyampaikan bahwa tidak boleh ada kegiatan keramaian di dalam gedung pertemuan, hotel hingga convention center. Pengelola tidak bisa melaksanakan acara yang melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan.
Mereka mesti menunda pertemuan sosial, politik, budaya, seminar, lokakarya, resepsi keluarga dan kesenian. Ada nantinya pengawasan melekat terhadap kebijakan di atas dilakukan oleh tim penegak hukum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
"Dalam pelaksanaannya melakukan upaya preventif hingga pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.