Pekerja Kebersihan di Angkasa Pura Mengadu ke SBSI Tidak Diberikan THR

uang48.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Riau, Juandi Hutauruk mengatakan SBSI menerima aduan terkait THR keagamaan Idul Fitri.

Salah satunya  dari  pekerja kebersihan di Angkasa Pura yang mengaku tidak diberikan hak THR nya oleh perusahaan pihak ketiga penyedia jasa pekerjaannya. 

“Mereka mengadukan kepada kita bahwa perusahaannya tidak memberikan THR sama sekali,” ungkap Juandi, Senin, 10 Mei 2021.

Meski pekerja tersebut tidak tergabung kedalam SBSI, Juandi mengatakan akan tetap mengawal kasus yang masuk melalui Posko Pengaduan THR yang dibentuk oleh SBSI tersebut.

Juandi menyebut dalam kasus ini perusahaan tidak bersedia membayarkan hak THR pekerja kebersihan. Bahkan ada pemaksaan menandatangani kesepakatan yang berbunyi tidak akan melakukan tuntutan atau pengajuan permintaan pembayaran THR. 

“Meski ini surat kesepakatan tapi di teknis pelaksanaanya cenderung ada pemaksaan, penekanan, dan sedikit ancaman, ini tentu bukan cara-cara yang baik,” ujar Juandi.

Sejak dilaporkan minggu lalu, perusahaan masih berdalih tidak memiliki keuangan karena pandemi covid yang mempengaruhi penurunan jumlah penerbangan. Namun hal ini dinilai tidak tepat karena sektor lain pun terdampak.


“Kami kira tidak tepat alasan itu, karena di beberapa sektor pekerjaan dan industri mereka tetap komitmen untuk itu,” tegasnya.

Juandi menyebut akan terus mengawal kasus ini. Jika hingga hari Idul Fitri pekerja tidak juga diberikan haknya maka akan dilakukan pelaporan ke Dinas atau Kepengawasan Pekerjaan di Riau.

Terkait status pekerja outsourcing tersebut, Juandi menjelaskan berdasarkan edaran Kemenaker tidak dilakukan pemisahan status antara outsourcing dan tidak outsourcing. Tetapi yang dipisahkan adalah masa kerjanya. 

 

“Perbedaan antara pekerja sebulan dan setahun atau lebih dibedakan secara proporsional,” Jelasnya lagi.

Selain itu pula, kendati para pekerja ini outsourcing tetapi masa kerjanya sudah tiga kali kontrak dan sudah memasuki tahun ke empat bekerja. 

Atas hal ini Juandi menilai sudah seharusnya para pekerja menerima hak mereka atas THR Keagamaan di lebaran ini.

“Perusahaan pemberi kerja tidak seharusnya menghindar dari kewajiban membayar THR Keagamaan itu,” tegasnya.

Sementara itu, untuk para pekerja yang berada di bawah naungan SBSI disebut Juandi sudah clear atau tinggal menunggu pencairan saja. 

“Kita bersyukur (sudah selesai). Meski ada sedikit keterlambatan, kita koordinasikan ke masing pemberi kerja. Ada yang sudah melaksanakan ada yang sedang diproses dalam satu atau dua hari ke depan, akan dibayar penuh,” tutup Juandi