RIAU ONLINE, PEKANBARU-Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru berikan remisi Hari Raya Idul Fitri kepada 849 narapidana.
Sebanyak 849 napi di Rutan Kelas I Pekanbaru mendapatkan remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.
Karutan Pekanbaru, Lukman mengatakan, Pemberian remisi Lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang dianggap baik dalam perilaku kesehariannya.
“849 napi yang mendapatkan remisi di antaranya dengan kasus Narkotika sebanyak 24 orang, kasus narkotika pidana dibawah lima tahun sebanyak 201 orang, pencurian sebanyak 388 orang, penadahan sebanyak 27 orang, kasus perlindungan anak sebanyak 100 orang, penggelapan sebanyak 101 orang dan penipuan sebanyak 8 orang,” ungkapnya, Kamis, 13 Mei 2021.
Lukman menambahkan, pemberian remisi ini merupakan hak bagi setiap narapidana yang memenuhi syarat sesuai aturan berlaku.
"Remisi adalah hak narapidana yang sedang menjalani pidana, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 dengan besaran remisi 15 hari sampai dengan 2 bulan," jelasnya.
Diharapkan dengan pemberian remisi bagi narapidana ini dapat memotivasi narapidana untuk berperilaku baik dalam kesehariannya.
“Selain itu pemberian remisi diharapkan bisa mendorong optimisme para napi agar menjalani sisa masa pidananya dengan bersungguh-sungguh,” tutupnya.