Travel yang membandel masih beroperasi saat hari pertama peniadaan mudik lebaran tahun 2021 disuruh putar balik petugas kepolisian Polsek Tenayan Raya/DEFRI CANDRA /Riau Online
(DEFRI CANDRA /Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang warganya untuk laksanakan mudik.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, aturan yang sudah dibuat pemerintah, harus sama-sama dipatuhi guna menekan penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
"Berdasarkan masukan dari salah satu ahli epidemiologi Riau kepada Tim Satgas Covid-19, mobilitas masyarakat saat mudik lebaran sebetulnya tidak terlalu mengkhawatirkan. Namun pembubaran titik kumpul yang tidak mematuhi protokol kesehatan ini yang harus lebih digencarkan dan diperketat," jelasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengatakan, masyarakat Pekanbaru diminta untuk tetap menahan diri dan bersabar agar tidak mudik lebaran. Selain itu, protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak juga harus tetap dipatuhi.
"Adanya larang mudik tujuannya agar lalu lintas mudik lebaran tidak membuat virus yang berada dari daerah luar masuk ke Pekanbaru ataupun sebaliknya. Ya realita dil apangan, kita lihat kan masih ada juga warga yang mudik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, hal yang sama juga diungkapkan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla meminta masyarakat mematuhi aturan larangan mudik yang sudah dikeluarka Gubernur Riau dan Walikota Pekanbaru.
"Jika masyarakat Pekanbaru memaksakan mudik, dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru di tempat yang akan ditujunya," katanya.
Lebih lanjut, Roni berujar agar masyarakat menjadikan momen bulan suci Ramadan ini untuk dijadikan pembelajaran menahan diri. Termasuk dalam hal menahan diri untuk tidak mudik, agar penyebaran virus Covid-19 bisa dikendalikan.