RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Indra Sukma mengatakan, pada Kamis, 6 Mei 2021 lalu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Pekanbaru menggelar rapat yang dipimpin Walikota Pekanbaru.
Dalam rapat tersebut menghasilkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/2021 tentang aktivitas perayaan Idul Fitri. Dalam surat edaran ini, melarang pelaksanaan shalat Ied di masjid dan juga dilapangan terbuka.
"Saya secara pribadi sangat menyayangkan larangan sholat Idul Fitri di lapangan dan di masjid. Padahal pelaksanaan sholat Idul Fitri hanya dilakukan sekali setahun," katanya.
Walaupun begitu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, karena pelarangan sholat idul fitri di masjid dan dilapangan ini aturan yang dikeluarkan oleh Walikota Pekanbaru, maka aturan tersebut harus dipatuhi untuk kebaikan bersama.
Apalagi mengingat, kebijakan itu dikeluarkan lantaran melonjaknya angka positif Covid-19 di Pekanbaru beberapa pekan ini.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pun mengimbau umat muslim di kota ini agar tidak menggelar salat Idul Fitri 1442 H di lapangan atau masjid. Mereka pada tahun ini bisa salat ied di rumah saja.
Kebijakan ini sesuai kesepakatan dari Pemerintah Kota Pekanbaru bersama unsur Forkopimda Kota Pekanbaru. Mereka menggelar rapat lanjutan penanganan Covid-19 yang sebelumnya juga telah dirapatkan Gubernur Riau bersama Forkopimda Provinsi.
"Setelah diskusi yang panjang, mendengarkan aspirasi dan juga memperhatikan regulasi hasil komunikasi rapat forkopimda provinsi Riau. Jadi sesuai kesepakatan bersama, untuk di Kota Pekanbaru, salat ied dilaksanakan di rumah saja. Tidak ada penyelenggaraan di masjid atau lapangan," terang Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Jumat 7 Mei 2021.