RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kota Pekanbaru masih masuk zona merah Covid-19. Kota ini menyandang status zona merah pada peta penyebaran Covid-19 di nasional.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pun mengimbau umat muslim di kota ini agar tidak menggelar salat Idul Fitri 1442 H di lapangan atau masjid. Mereka pada tahun ini bisa salat ied di rumah saja.
Kebijakan ini sesuai kesepakatan dari Pemerintah Kota Pekanbaru bersama unsur Forkopimda Kota Pekanbaru. Mereka menggelar rapat lanjutan penanganan Covid-19 yang sebelumnya juga telah dirapatkan Gubernur Riau bersama Forkopimda Provinsi.
"Setelah diskusi yang panjang, mendengarkan aspirasi dan juga memperhatikan regulasi hasil komunikasi rapat forkopimda provinsi Riau. Jadi sesuai kesepakatan bersama, untuk di Kota Pekanbaru, salat ied dilaksanakan di rumah saja. Tidak ada penyelenggaraan di masjid atau lapangan," terang Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Jumat 7 Mei 2021.
Ia menyebut, kebijakan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kota Pekanbaru punya risiko tinggi penyebaran Covid-19 dan sangat mengkhawatirkan.
Firdaus mengajak masyarakat untuk tidak menyamakan Kota Pekanbaru dengan daerah lainnya. Kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru lebih tinggi dari DKI Jakarta.
"Kebijakan ini kita ambil setelah membahasnya bersama kantor kemenag dan MUI, sekali lagi kebijakan ini untuk melindungi masyarakat dari bahata potensi penyebaran Covid-19," ulasnya.
Firdaus mengingatkan masyarakat agar tidak memaksa untuk mudik Lebaran 2021. Apalagi proses penyekatan di perbatasan kota sudah berlangsung sejak, Kamis 6 Mei 2021 kemarin.
"Makanya kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak mudik, karena kebijakan larangan mudik sudah dimulai," terangnya.
Firdaus mengakui bahwa masih ada masyarakat yang belum tahu terkait kebijakan ini. Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak lagi memaksa mudik.
"Karena mungkin belum tahu, maka kita sosialisasikan. Apalagi banyak juga masyarakat yang protes dengan kebijakan ini," paparnya.