Polsek Kuantan Mudik Tangkap Empat Pencuri Panel Solar Sel

pencuri-solar-sel.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menangkap empat terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) terhadap panel solar sel pada tiang lampu peringatan (warning) Sabtu, 17 April 2021.

Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Faizal mengatakan, penangkapan empat terduga pelaku ini berawal dari kecurigaan masyarakat yang melihat ada orang memanjat tiang lampu peringatan. Orang tersebut kemudian menurunkan panel solar selnya di Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Sabtu, 17 April 2021 sekira pukul 02.00 WIB dinihari.

Masyarakat melaporkan kejadian tersebut dan anggota piket Polsek Kuantan Mudik langsung bergerak menuju TKP. "Saat di TKP didapatkan 1 (satu) orang pelaku berinisial RM dan barang bukti berupa 1(satu) buah panel solar yang telah diambilnya," kata Kapolsek melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Sabtu siang.


Selanjutnya kata Kapolsek, dilakukan interogasi dan tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama 4 (empat) orang rekannya yang telah melarikan diri menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova.

"Setelah kita lakukan pengejaran keempat terduga pelaku berhasil diamankan. Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Kuantan Mudik untuk dilakukan pemeriksaan lanjut," katanya.

Atas kejadian tersebut kerugian ditafsir mencapai Rp 40 juta. Adapun identitas terduga pelaku adalah R (29) asal Dusun 2 Aek Nagari, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian DL (42), asal Dusun IV Medan Krui, Kecamatan Sungkal, Kabupaten Deli Serdang. RM (20) asal Toro Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dan RH (20) asal Toro Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.