RIAU ONLINE, PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Firdaus segera menerbitkan instuksi pembatasan jadwal operasional usaha. Ada rencana pembatasan jadwal berlangsung hingga pukul 20.00 WIB.
"Kapolda sudah meminta wali kota untuk mengeluarkan instruksi terkait pembatasan jadwal operasional tempat usaha hingga jam 8 malam," terang Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Rabu 5 Mei 2021.
Menurutnya, ada pembatasan tempat usaha hanya buka hingga pukul delapan malam. Instruksi ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha di pinggir jalan hingga pusat perbelanjaan.
"Ada pengecualian untuk usaha makanan, nantinya dibatasi cuma untuk bawa pulang bukan makan di tempat," jelasnya.
Pusat perbelanjaan ramai menjelang Lebaran sehingga menimbulkan kerumunan. Kondisi ini membuat pusat perbelanjaan berpotensi jadi tempat penyebaran Covid-19.
Pengelola pusat perbelanjaan harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Mereka harus memastikan fasilitas penunjang protokol kesehatan tersedia.
"Kita ingatkan seluruh agar jaga protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
Pengelola tidak cuma harus menyediakan fasilitas mendukung protokol kesehatan. Mereka juga harus mengurangi kapasitas yang ada sebanyak 50 persen.
Jamil mengingatkan agar pengelola pusat perbelanjaan mengikuti kebijakan ini. Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat terkait bisa mengawasi aktivitas di pusat perbelanjaan.
"Saat ini banyak masyarakat yang belanja ke pusat perbelanjaan, maka kita bakal beri peringatan agar tidak berkerumun," tegasnya.