RIAU ONLINE, PEKANBARU-Gubernur Riau Syamsuar meminta agar Pemerintah Kota Pekanbaru segera mengambil sikap terkait dengan diizinkannya salat Idul Fitri untuk daerah zona hijau atau kuning.
Ia menyebut penentuan lokasi atau tempat masjid maupun lapangan yang daerahnya diizinkan melakukan salat Idul Fitri segera dipersiapkan. Begitu juga untuk di daerah kabupaten/kota lain di Riau.
"Tadi kami bersama Forkopimda mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kota Pekanbaru. Kemudian, juga dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau dan Ketua Organisasi Islam tentang mempersiapkan berkenaan dengan takbir," kata Syamsuar, Selasa, 04 Mei 2021, usai rapat bertempat di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru.
Dia menuturkan langkah ini diambil sesuai dengan arahan dari menteri agama pada Senin, 03 Mei 2021 kemarin.
"Jadi sebenarnya ini adalah tindak lanjut melaksanakan apa yang menjadi arahan bapak menteri agama kemarin. Menteri agama telah menyampaikan terutama yang berkaitan dengan perhatian terhadap pada zona merah dan zona oranye," katanya
Lanjutnya, untuk penetapan lokasi tempat salat Idul Fitri pemerintah kabupaten/kota yang punya wewenang, dimana saja daerah zona hijau dan kuning yang diizinkan.
"Kami tadi menindaklanjutinya, agar apa yang telah diarahkan oleh menteri agama sejalan juga dengan surat edaran dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, untuk menetapkan lokasi-lokasi yang berkenan nanti untuk salat itu adalah pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.
Pihaknya menyebut penetapan lokasi tersebut bukan menjadi wewenang pemerintah provinsi. "Karena itu bukan wewenang kami. kami ingin pemerintah kota agar segera bersikap. Insyaallah hari Kamis, nanti mereka akan melakukan pertemuan, untuk mempersiapkan tempat tempat salat yang dilaksanakan di Kota Pekanbaru," pungkasnya.