RIAU ONLINE, PEKANBARU- Penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru terus meluas dan berpotensi penularan tinggi. Saat ini ada 44 kelurahan masuk zona merah Covid-19.
Penambahan kelurahan masuk zona merah seiring penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru terus meluas. Artinya mayoritas kelurahan di Kota Pekanbaru punya potensi penyebaran tinggi.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus tidak menampik adanya peningkatan kasus. Menurutnya, sebaran kasus saat ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
"Ini tren naik, dan kenapa ini jadi perhatian penuh ke Pekanbaru, karena sebagian dari penduduk Pekanbaru ini adalah yang menjadi penyumbang kasus Covid-19 di Riau. Sudah pasti karena penduduk di perkotaan lebih banyak kontak dari pada warga yang tinggal di kabupaten kota. Artinya risiko di kita sangat tinggi," paparnya, Selasa 4 Mei 2021.
Dirinya menilai, satu penyebab meluasnya penyebaran Covid-19 karena banyak masyarakat abai dengan protokol kesehatan.
"Ini karena kemarin sebelum puasa kita diberitahu berada pada tingkat risiko rendah dan sedang, sehingga kita mengeluarkan izin rumah ibadah diperbolehkan. Ternyata dalam perjalanannya, terjadi peningkatan kasus yang begitu cepat dan tinggi. Kemudian di masyarakat kita karena protokol kesehatan semakin longgar," ucapnya.
Firdaus menyebut, jangan sampai terjadi gelombang penularan Covid-19 seperti di India. Menurutnya, masyarakat India terlena sebab sempat dinyatakan pada kondisi relatif aman.
"Kita tidak ingin terjadi seperti di India, kasus meningkat saat kondisi melandai. Bapak Presiden juga telah menegaskan, jangan terulang seperti kasus di India. Mereka mandi di sungai yang mereka sucikan. Peristiwa keagamaan seperti itu yang bahkan membuat penyebaran Covid-19 seperti sekarang," terangnya.
Negara India sebelumnya juga menerapkan PPKM dan vaksinasi. Firdaus menyebut, Perdana Menteri mereka katakan sudah berada pada kondisi relatif aman. Karenanya dibolehkan mandi ke Sungai Gangga.
"Ini juga yang terjadi di negeri kita. Ketika landai, kita mengeluarkan kelonggaran seperti yang diminta masyarakat. Ternyata saat penyelenggaraannya abai. Padahal dengan syarat sudah diberikan. Dengan pengaturan pergerakan masyarakat dimulai dari penyekatan," pungkasnya.