4 Mantan Anak Buah Yan Prana Jaya Benarkan Uang SPDP Dipotong 10 Persen

Sidang-Yan-Prana-Jaya5.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Sidang lanjutan Sekretaris Daerah (Sekda) non aktif Provinsi Riau, Yan Prana Indra Jaya Rasyid kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) jalan teratai Pekanbaru.

 

Agenda sidang kali ini pemeriksaan empat orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

 

Keempatnya yakni, M Agung Arifandi, Awalludin, M Reza Harahap dan Harianto. Keempat diketahui pernah dinas di Bappeda Siak yang saat itu terdakwa Yan Prana sebagai Kepalanya.

 

Dari keterangan saksi dalam persidangan, mereka semua mengaku dipotong Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPDP) mereka oleh bendahara Bappeda sebanyak 10 persen.

 

"Saat menerima uang SPDP dari Bendahara (Ade Kusnendang) uang yang diterima tidak utuh dan dipotong 10 persen," ucap Awalludin dalam persidangan, Senin, 3 Mei 2021.

 



 


Hal sama juga diungkapkan saksi lainnya, Reza Harahap. Ia mengaku uang perjalanan Dinas dipotong 10 persen atas perintah atasan.

 

"Bendahara bilang kalau ada pemotongan 10 persen dari SPDP saya, kata bendahara kesepakatan bersama," ujarnya.

 

Saat Bendahara Bappeda memotong SPDP, saksi tidak mempertanyakan serta tidak mempermasalahkan hal tersebut.

 

Pasalnya, di dalam persidangan semua saksi mengaku hanya diam dan tidak membantah atas potongan 10 persen dari SPDP mereka. 

 

 

 

 

Sebelumnya diketahui, Sebagaimana telah di informasikan, terdakwa diduga telah melanggar Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.