Otong Dituntut 8 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Pengacara Minta Hakim Bijaksana

Sidang-curat-Rp-718-juta.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU -Penasehat Hukum (PH) terdakwa A alias Otong tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang menuntut kliennya 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.


Hal itu disampaikan PH terdakwa Otong dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau, Selasa, 27 April 2021.

 

 

 



Sidang dipimpin Duano Aghaka, SH selaku Hakim Ketua, Agung Rifqi Pratama, SH dan Faiq Irfan Rofii sebagai hakim anggota. Sidang digelar secara online dimana JPU berada di kantor Kejari Kuansing dan terdakwa berada di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan. Sementara Majelis Hakim bersama PH terdakwa berada di PN Teluk Kuantan.

PH terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan JPU agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana dalam surat tuntutan penuntut umum.

"Karena permasalahan ini tidak 100 persen kesalahan klien kami," seperti disampaikan  Penasehat Hukum (PH), Nasrizal, SH, MH dalam persidangan yang digelar secara virtual.

Disampaikan Nasrizal, seperti pepatah "tidak asap kalau tidak ada api". "Mohon pledoi ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini nantinya dengan mempertimbangkan patut bijaksana dan rasa keadilan bagi terdakwa dan masa depan kehidupan terdakwa serta nasib sebagai manusia yang masih punya cita cita. Mohon putusan seadil adilnya ," kata Nasrizal yang menjadi PH terdakwa A alias Otong.

Sementara JPU Ernofiyanti menyatakan tetap pada tuntutan yang disampaikan sebelumnya. "Tetap pada tuntutan yang mulia," kata JPU Ernofiyanti.

Hakim Duano yang memimpin sidang menyatakan kalau perkara tersebut akan diputus pada 4 Mei 2021 mendatang. "Perkara diputus pada hari yang sama pada 4 Mei 2021," katanya.

 

 

Dimana pada persidangan sebelumnya, JPU dalam tuntutanya menyatakan terdakwa A alias Otong terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

 

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A alias Otong dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 1 miliar subsider 1 (satu) tahun penjara. 

 

Dalam kasus ini sebenarnya terdakwa A alias Otong tidak sendiri. Masih ada pelaku lain yang belum tertangkap yakni H yang saat ini masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Dimana dalam fakta persidangan Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa dari H (DPO,red).