RIAU ONLINE, PEKANBARU - Di tengah pandemi Covid-19 ini, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri meminta perusahaan-perusahaan swasta maupun milik pemerintah di Kota Pekanbaru segera membayar hak Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.
"Kita minta Pemko Pekanbaru dan perusahaan-perusahaan ini dipercepat pembayaran THR-nya jadi dua minggu sebelum lebaran. Enggak ada alasan. Kita dukung itu," katanya.
Lebih lanjut, Azwendi mengancam, apabila ada pihak yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka pihaknya akan meminta Dinas Tenaga Kerja (DDisnaker) Kota Pekanbaru dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan sanksi.
"Semaksimal-maksimalnya H-10 itu sudah selesai dibayarkan semuanya. Baik pemerintahan maupun swasta," ujarnya.
Menurut Azwendi, apabila hingga Idul Fitri nanti masih ada karyawan yang belum diberikan hak THR-nya, dipersilakan untuk datang dan mengadu ke DPRD Kota Pekanbaru.
"Posko pengaduannya di DPRD Kota Pekanbaru saja. Apabila ada yang tidak diberikan haknya, silakan mengadu. Kita tunggu," pungkasnya.