Mogok Kerja Berujung Penganiayaan Pramugara Bus, Dirut TMP Angkat Bicara

Trans-Metro-Pekanbaru2.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Manajemen PT Trans Pekanbaru Madani (TPM) menampik adanya dugaan penganiaayaan terhadap pramugara. Operator bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) menyebut bahwa masalah itu hanya persoalan internal.

Permasalahan ini satu buntut dari keterlambatan pembayaran gaji pramudi serta sejumlah tenaga pendukung lainnya pada bulan ini.

"Jadi begini, ini masalah internal. Mereka juga sempat demo soal keterlambatan gaji kemarin," terang Direktur PT TPM, Azmi, Selasa 20 April 2021.

Ia menuturkan, permasalahan internal itu sudah diselesaikan. Menurutnya, terlalu berlebihan bila menyebut bahwa yang melakukan adalah anak direktur. "Itu masalah internal saja, sudah selesai antara mereka," ujarnya.

Azmi meyakinkan dirinya menyatakan fakta yang ada. Ia menyebut permasalahan internal ini sudah tuntas.



"Tidak ada sampai memukul seperti itu, ini permasalahan sudah selesai. Bisa dicek juga di rumah sakit tidak ada itu," ucapnya.

Ia mengaku tidak berkomentar banyak perihal masalah tersebut. Apalagi pihaknya sedang membenahi manajemen operator bus TMP ini.

Sebelumnya beredar informasi adanya penganiayaan terhadap pramugara bus. Dugaan penganiayaan oleh anak Direktur Utama TPM Kota Pekanbaru, Azmi berinisial HR.

HR diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu pramugara yang bekerja di Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) bernama Agus, Selasa 20 April 2021. Pemukulan menyebabkan Agus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Awal Bros, Pekanbaru.

Informasi yang dirangkum, pemukulan tersebut dipicu aksi mogok kerja para sopir dan pramugara belum lama ini. Sempat ada cekcok dari pihak PT TPM yakni HR dengan para karyawan TMP.

HR juga diketahui sampai saat ini bekerja sebagai pramugara dan bertugas memegang kendali pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bus Trans Metro Pekanbaru.

Sebelumnya, Kepala UPTD Trans Metro, Sarwono saat dikonfirmasi riauonline.co.id, menyatakan agar persoalan ini ditanyakan kepada pihak perusahaan.