Tak Cuma Warga, Ternyata Aktivitas Usaha Juga Dibatasi Selama PPKM

Iwan-Simatupang2.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menegaskan bahwa aktivitas usaha juga dibatasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

 

PPKM berlangsung pada malam hari di dua Rukun Warga (RW). Kedua RW tersebut yakni di RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur dan RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur. Pembatasan dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

 

"Kita batasi aktivitas masyarakat saat malam, kita imbauan pelaku usaha di kawasan itu juga mengikuti," terangnya, Minggu 18 April 2021.

 

Menurutnya, hanya usaha esensial yang bisa buka hingga malam. Ia mencontohkan klinik, rumah sakit hingga apotek.

 

Pihaknya memastikan tidak ada kendala selama penerapan PPKM. Satgas kelurahan yang ada di RW itu sudah bertugas dengan baik.



 

"Untuk saat ini tidak ada kendala, mereka terus melakukan sosialisasi. Serta menegur pelaku usaha yang masih buka saat malam," ujarnya.

 

Iwan menyebut bahwa PPKM ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. PPKM mikro ini berlangsung dari 14 Maret 2021 lalu. Satpol PP Kota Pekanbaru menyiagakan lima personel di satu RW. Ada sepuluh personel satpol siaga di dua RW selama PPKM.

 

 

 

Perangkat RW bersama satgas dari kelurahan melakukan pengawasan ketat. Mereka di bawah satgas Covid-19 kelurahan. "Kita back up untuk membantu mereka hingga tuntas PPKM," jelasnya.

 

Mereka juga terus menerima laporan dari satgas kelurahan setiap harinya. Ada evaluasi setiap tujuh hari PPKM.