RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hakim Lilin Herlina tak kuasa menahan marah dan tertawanya pada sidang lanjutan pemeriksaan dugaan korupsi Sekda non Aktif, Yan Prana Indra Jaya, Senin, 12 April 2021 lalu.
Perasaan campur aduk Lilin yang jadi hakim ketua kasus korupsi Yan Prana ini dirasakan ketika pemeriksaan 10 orang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ruang Soebakhti lantai dua.
Namun karena keterbatasan waktu, hanya 5 saksi yang diperiksa dan dilanjutkan hari ini 5 orang saksi lagi.
Saat pemeriksaan 5 saksi Senin, 12 April 2021 lalu, Lilin Herlina bahkan tak bisa berkata-kata terhadap keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan.
"Saksi mohon besarkan suaranya," ucap Lilin Herlina.
Namun, saksi masih berbicara lunak sehingga tidak terdengar dipersidangan membuat Hakim Ketua marah dan meminta saksi untuk membesarkan suaranya.
"Coba lebih keraskan suaranya, jangan bisik-bisik," tambah Lilin dengan nada kesal.
Tidak hanya sampai disitu, keterangan yang disampaikan saksi juga berbelit-belit membuat hakim ketua semakin marah.
"Coba memberikan keterangan atau penjelasan jangan berbelit-belit, di BAP saudara memberikan keterangan berbeda dengan di persidangan," ujar Lilin.
Keterangan yang diberikan saksi perihal pemotongan gaji karyawan sebesar 10%.
"Kadang saya mau marah bagaimana, mau tertawa susah juga," tutup Lilin sambil tersenyum.