RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bulan suci ramadan sudah berjalan empat hari terhitung sejak tanggal 13 April 2021, namun ada beberapa rumah makan yang tetap buka.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus mengambil kebijakan terkait aturan rumah makan atau restoran yang buka selama ramadan.
"Kalau kebijakan rumah makan itu tidak diperbolehkan buka sampai jam sekian, ya itu harus dilakukan oleh pemerintah. Apabila ada yang buka dari jam sekian, dianggap melanggar, maka itu harus ditindaklanjuti oleh pemerintah," katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengatakan, jika ada rumah makan yang buka selama jam puasa, maka harus ditindak tegas. Jika memang aturannya tidak diperbolehkan, Pemko Pekanbaru harus menindaklanjuti agar mengikuti aturan yang ada.
Lebih lanjut, Sabarudi berujar, komitmen antara pemerintah dan pengusaha harus bejalan seiring terkait jam operasional rumah makan selama bulan suci Ramadhan.
"Artinya, pemerintah menertibkan kebijakan kepada pengusaha, sedangkan pengusaha juga harus tertib dengan aturan yang ada," pungkasnya.