RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN -Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menganjurkan agar masyarakat berbuka puasa di rumah bersama keluarga. Imbauan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Mereka yang hendak buka bersama hanya bisa mengisi 50 persen dari kapasitas tempat. "Mereka juga harus disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan," terangnya, Selasa 13 April 2021.
Ia menyebut, hotel dan restoran yang menyediakan fasilitas buka bersama harua membatasi jumlah pengunjung. Mereka hanya bisa mengisi 50 persen dari kapasitas yang ada.
Aktivitas restoran dan rumah makan di Kota Pekanbaru hanya bisa buka pada sore hari selama bulan Ramadan 1442 H. Kebijakan ini sesuai Instruksi Wali Kota Pekanbaru tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H di Tengah Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Kebijakan ini juga berlaku bagi warung makan, kedai kopi, kafe dan sejenisnya. Mereka hanya bisa membuka usaha mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Para pengelola bisa mengutamakan layanan take away atau bawa pulang. Sedangkan saat malam hingga imsak diimbau menggunakan jasa kurir.
Restoran yang merupakan fasilitas hotel tetap buka selama Ramadan. Mereka harus beroperasi dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat .
Tempat penjualan makanan ringan dan bakery bisa tetap buka selama Ramadan. Mereka bisa melayani pembeli dengan memakai masker dan sarung tangan.