Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi memberi tausiyah pada hari pertama shalat tarawih berjamaah di Masjid Agung Paripurna Ar Rahman, Kota Pekanbaru, Senin 12 April 2021, malam/Laras Olivia/Riau Online
(Laras Olivia/Riau Online)
RIAUONLINE, PEKANBARU- Meminimalisir aktivitas kerumunan di tempat umum, Masjid Agung Ar-Rahman meniadakan pemberian takjil atau hidangan buka puasa bagi jemaah. Mereka mendiakannya guna menghindari kerumunan.
Ha itu sesuai dengan peraturan pemerintah Kota Pekanbaru merancang kebijakan penetapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Ketua Harian Masjid Paripurna Agung Ar Rahman, Ilyas Husti mengatakan bahwa ibadah shalat tarawih berjamaah tetap bisa dilakukan. Namun harus mengikuti protokol kesehatan.
Ia menyebut bahwa jemaah yang baru datang langsung mencuci tangan dan berwudu. Mereka juga menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
"Kita juga memasang tanda agar jamaah selama dalam masjid, kita memastikan hanya 50 persen kapasitas yang terisi," jelasnya sebelum salat tarawih, Senin 12 April 2021.
Pengurus masjid tahun ini juga meniadakan pemberian takjil atau hidangan buka puasa bagi jemaah.
"Jadi kita hanya menyalurkan takjil bagi anak yatim di sekitar masjid," paparnya.
Aturan itu sesuai dengan keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 402 Tahun 2021, terkait Teknis Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kawasan lingkungan kelurahan hingga RW yang masih di zona merah harus mematuhi aturan.
Dalam surat keputusan disebutkan, pemberlakuan PPKM tingkat RW mencakup; menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat main lainnya kecuali sektor esensial.
Selanjutnya, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RW mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RW yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.