Rumah Makan di Pekanbaru Boleh Buka Saat Ramadan, Ini Syaratnya

Firdaus13.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Aktivitas restoran dan rumah makan di Kota Pekanbaru hanya bisa buka pada sore hari selama bulan Ramadan 1442 H. Kebijakan ini sesuai Instruksi Wali Kota Pekanbaru tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H di Tengah Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Kebijakan ini juga berlaku bagi warung makan, kedai kopi, kafe dan sejenisnya. Mereka hanya bisa membuka usaha mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

"Utamakan layanan take away atau bawa pulang, sedangkan saat malam hingga imsak diimbau menggunakan jasa kurir," tegas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Selasa 13 April 2021.



Menurutnya, restoran yang merupakan fasilitas hotel tetap buka selama Ramadan. Mereka harus beroperasi dengan mengikuti protokol kesehatan ketat .

Tempat penjualan makanan ringan dan bakery bisa tetap buka selama Ramadan. Mereka bisa melayani pembeli dengan memakai masker dan sarung tangan.

Restoran atau rumah makan non muslim di Kota Pekanbaru tetap buka selama bulan suci. Mereka bisa buka dari pukul 7.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

"Mereka tidak melayani makan di tempat. Namun melayani take away dan memasang spanduk bertulis restoran atau rumah rumah makan non muslim," tuturnya.