RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sengkarut sampah di Kota Pekanbaru membuat sejumlah pejabat Pekanbaru mulai dari Sekda (M Jamil) dan Walikota (Firdaus) harus dipanggil Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan.
Bahkan Sekretaris Daerah M Jamil sampai dua kali tak penuhi panggilan Polda Riau dengan alasan belum sempat.
Saat Riauonline mengkonfirmasi kepada Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan bagaimana penanganan kasus sampah di Pekanbaru dijawab tegas oleh Teddy.
"Tunggu tanggal mainnya," ucap Kombes Teddy, Rabu, 24 Maret 2021.
Kombes Teddy Ristiawan menyampaikan upaya penyelidikan dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, hingga saat ini telah memeriksa beberapa saksi dan saksi Ahli.
Para saksi yang sudah diperiksa yakni, 13 saksi masyarakat, 17 saksi Dinas LHK Pekanbaru, Sekda Pekanbaru, Wali Kota Pekanbaru, pihak swasta, Ahli Lingkungan Hidup, Ahli Pidana, Ahli Administrasi Negara, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa.
"Kami juga meminta saksi Ahli dari KLHK dan Ibu Menteri, Siti Nurbaya langsung menyatakan siap mendukung dengan merekomendasikan saksi Ahli yang kita butuhkan. Beliau mengatakan akan ikut mengawal perkembangan kasus ini dan berjanji dalam waktu dekat menurunkan tim khusus dari KLHK untuk membantu kita," kata Teddy.
Menurut dia, dukungan dari KLHK sangat penting. Karena, diantara yang dihadirkan Menteri KLHK dalam pertemuan, ternyata juga ada tokoh kunci yang menyusun Undang-Undang nomor 18 tahun 2008.
"Ibu Menteri LHK menyatakan dukungan, karena ini akan menjadi kasus pertama di Indonesia dugaan tindak pidana pengelolaan sampah," pungkasnya.