LAMR Surati Kemenkumhan Cabut Klaim HAKI Pengusaha Bandung Atas Batik Riau

LAM-R.jpg
(dok. LAMR)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Riau serta PWI Riau menyampaikan protes dan keberatan terkait dengan adanya motif Melayu Riau dipatenkan pengusaha konveksi asal Bandung, Jawa Barat.

"Kita dari LAM Riau segera menyurati Kementerian Hukum dan HAM, terkait didaftarkannya motif Melayu Riau di Direktorat HAKI oleh pengusaha asal Bandung," tegas Ketua LAMR Datuk Seri H Alazhar, Selasa, 24 Maret 2021.

Protes dan keberatan LAMR serta Dekranasda bermula dari peristiwa seorang guru budaya Melayu di salah satu SMK di Pekanbaru berinisial ES, terpaksa berurusan dengan polisi, bahkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.

Kasus yang menimpa ES adalah persoalan bisnis kain batik bermotif Melayu Riau yang merupakan hak komunal masyarakat Melayu Riau.

Ibu ES menceritakan bahwa sebelumnya dia bekerjasama dengan salah seorang pengusaha di Kota Bandung untuk mencetak baju batik dengan motif Melayu Riau untuk anak-anak sekolah.

Namun pada tahun 2017 dan 2018, ES memutuskan kerjasama dengan pengusaha dari Kota Bandung tersebut karena harga yang diberikan terlalu mahal.

Justru setelah pemutusan kerjasama ini pengusaha di kota Bandung tersebut  mengklaim bahwa motif batik hak komunal masyarakat Melayu tersebut didaftarkan di Kemenkumham di Jakarta untuk mendapatkan HAKI.

Sementara Dekranasda Riau pada tahun 2007  lalu telah mendaftarkan 44 motif batik Melayu di Kemenkumham Jakarta dan telah mendapatkan Sertifikat HAKI termasuk motif Melayu yang diklaim dan diaftarkan pengusaha asal Bandung tersebut.

Hal tersebut disampaikan Pengurus Dekrenasda Riau, Dahroni yang menyertakan bukti-bukti fisik pendaftaran HAKI tersebut.

Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Datuk Al Azhar mengatakan kasus ini aneh kalau mengikut alur dan patut budaya melayu.

"Kita tidak mau hak komunal melayu Riau dipatenkan milik pribadi," Kata Al Azhar.

Al Azhar menyebutkan apa yang dilaksanakan Dekrenasda Riau untuk mempatenkan motif batik Riau pada tahun 2007 lalu sudah sangat tepat karena Dekrenasda Riau adalah representasi LAM Riau sebagai lembaga pemerintah provinsi Riau.

Motif batik komunal budaya melayu Riau ini juga telah dibukukan pemerintah secara rapi dengan dua bentuk yaitu berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Buku-buku motif batik melayu ini telah disebar luaskan ke seluruh provinsi di Indonesia sebagai bentuk promosi daerah Riau.

Hal senada juga disampaikan mantan Ketua LAMR Pelalawan, T. Edi Sabli yang saat ini menjadi pengurus LAM Riau.

Edi Sabli memperkuat keterangan ES. Sebab sebelum baju batik dengan motif Melayu ini dipakai oleh pelajar di sekolah, ES telah berkoordinasi dengannya dan membuat surat persetujuan. Sebab salah satu motif batik itu berasal dari Kabupaten Pelalawan.

"Disayangkan jika diklaim secara pribadi. Kembalikan Hak Komunal masyarakat melayu Riau. Kalau memang perusahan di Bandung menempuh jalur hukum, maka kita akan dukung dengan jalur hukum. Karena negara kita negara hukum," Kata Edi Sabli