Aset Tanah Milik Pemko Pekanbaru Banyak Belum Bersertifikat

ilustrasi-sertifikat-tanah.jpg
(internet)

RIAUONLINE,PEKANBARU - Mayoritas aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ternyata belum memiliki sertifikat. Posisinya menyebar di 593 lokasi.

Data dari Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, aset tanah di 397 lokasi ternyata belum ada sertifikat. Aset tanah yang baru bersertifikat hanya di 196 lokasi.

"Masih banyak aset tanah yang belum bersertifikat. Ada juga yang sudah kita buat sertifikatnya," terang Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi, Rabu 24 Maret 2021.

Menurutnya, KPK mendorong agar pemerintah kota segera membuat sertifikat aset tanah pemerintah kota. Setiap tahun pemerintah kota menganggarkan dalam APBD untuk pembuatan sertifikat.

Mereka berupaya menggesa pembuatan sertifikat terhadap aset tanah pemerintah kota. Ia merinci pada tahun 2021 ada rencana pembuatan 35 hingga 40 persil aset tanah pemerintah kota.

Dedi menyebut tahun 2019 pemerintah kota sudah membuat sertifikat 58 persil tanah aset pemerintah. Lalu di tahun 2020 sebanyak 30 persil tanah.

Dirinya menargetkan bisa menggesa pembuatan sertifikat aset tanah pemerintah kota lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Penerbitan sertifikat lewat program PTSL lebih cepat, mudah dan transparan. Selain juga untuk meminimalisilr terjadinya Konflik pertanahan," terangnya.