AstraZeneca Kandung Babi, Chaidir: Kita Percaya ke Kemenkes, BPOM dan MUI

Chaidir2.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau, Drh Chaidir menyebut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melabeli vaksin Astrazeneca halal kendati disebut mengandung tripsin babi perlu diikuti masyarakat.

Menurutnya hal ini merupakan salah satu upaya untuk berusaha menyelesaikan pandemi Covid-19 yang kian menyulitkan.

"Pertama, program vaksinasi kan sudah kita sepakati bersama. Itu harus kita sukseskan untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19. karena itu bisa kita hentikan apabila 70 persen divaksinasi akan terbentuk imunitas kelompok," ujar Chaidir, Sabtu 20 Maret 2021.

Selanjutnya mengenai pilihan pemerintah untuk memesan vaksin Astrazeneca tentu sudah melalui beragam pertimbangan dan evaluasi dari vaksinasi sebelumnya.

"Kedua, vaksin itu kan bermacam-macam. Awalnya kita menggunakan Sinovac, waktu itu sudah divaksin banyak.  tapi kemudian ada pemesanan memesan beberapa jenis vaksin," tambahnya.

Terkait dengan keamanan dan kehalalan vaksin Astrazeneca tersebut, Chaidir menilai hal ini diserahkan sepenuhnya ke Kementerian Kesehatan dan MUI sesuai kapasitasnya.

"Pegangan kita ada dua, yang menjamin keamanan dan efektivitas vaksin itu ada di Kementerian kesehatan termasuk BPOM. Kemudian kehalalannya itu yang bertanggungjawab MUI karena memiliki instrumen untuk melakukan kajian itu," jelas Chaidir.

Terutama terkait dengan status kehalalan vaksin tersebut, Chaidir meminta masyarakat BB percaya dengan  MUI.

"Kita percaya saja kepada MUI, tidak usah terlalu percaya pada berita-berita hoax. Kalau mereka katakan sudah halal itu kan sudah melalui kajian mendalam dan hati-hati,"

Menurutnya keputusan tersebut pasti dihasilkan dari mekanisme yang mendalam dengan ahli-ahli yang sesuai di bidang tersebut.

MUI kan banyak orang pintar dan ahli disana. Tidak mungkin mereka melakukan keputusan yang salah. Pasti mereka lakukan kajian mendalam.

Tak lupa ia juga menekankan bahwa MUI merupakan lembaga yang secara hukum sah mengeluarkan fatwa tersebut.

"Mereka merupakan lembaga yang memiliki aspek legalitas untuk menentukan itu," tutup Chaidir.